Beranda
老妇人50plusSkema Karbon Nusantara (SKN) adalah mekanisme sertifikasi dan perdagangan karbon domestik yang pertama di Indonesia.
老妇人50plusKegiatan atau proyek yang dapat menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan dilakukan oleh perorangan atau badan hukum Indonesia bisa mengajukan sertifikasi dalam Skema Karbon Nusantara. SKN dilengkapi dengan persyaratan dan prosedur untuk memastikan penurunan emisi akibat proyek adalah benar terjadi dan bersifat tetap. Untuk penurunan emisi yang telah disertifikasi, SKN akan menerbitkan Unit Karbon Nusantara yang setiap unitnya setara dengan satu ton karbondioksida.
SKN juga memfasilitasi perdagangan Unit Karbon Nusantara (UKN) melalui sistem pencatatan dan transaksi dalam suatu registry basis data yang handal dan aman. Dalam sistem registry ini, perorangan maupun badan hukum Indonesia bisa saling memperdagangkan UKN dan menggunakannya untuk mengurangi emisi GRK individu maupun organisasi.
Melalui SKN, diharapkan inisiatif pengurangan emisi GRK yang dilakukan individu dan organisasi nasional dapat dibuktikan dan dicatat dengan baik serta menjadi insentif bagi kegiatan pengurangan emisi GRK di Indonesia.